Presiden Jokowi Melantik Hasan Nasbi Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Profil Singkatnya
- Penulis : Ulil
- Senin, 19 Agustus 2024 11:46 WIB
POLITIKABC.COM - Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Hasan Nasbi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Hasan Nasbi, yang menyatakan sumpah sebagai seorang Muslim, berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, dan bekerja dengan sebaik mungkin. Berikut adalah profil singkatnya.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Hasan Nasbi mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.
Hasan dilantik bersamaan dengan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hasan Nasbi merupakan pengamat politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Cyrus Network.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Pria kelahiran Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar) 1979 tersebut pernah menjadi anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.***