DECEMBER 9, 2022
News

Presiden Joko Widodo Terbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

image
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. (Antara)

POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Badan Gizi Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pemenuhan gizi di tingkat nasional sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut salinan Perpres yang dipublikasikan di situs jdih.setneg.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024, alasan dibentuknya Badan Gizi Nasional adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat dengan pengelolaan yang baik serta penyediaan konsumsi yang aman dan bergizi.

Badan Gizi Nasional berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden dan memiliki tugas utama dalam pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Bisa Terwujud dengan Upaya Ini

Badan ini dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki beberapa fungsi utama, termasuk koordinasi, perumusan serta penetapan kebijakan teknis terkait sistem dan pengelolaan, penyediaan dan distribusi, promosi serta kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terkait pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Baca Juga: Ini Tujuan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini.***

Sumber: Antara

Berita Terkait