Ini Tujuan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Penulis : Ulil
- Minggu, 18 Agustus 2024 10:17 WIB
POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan informasi strategis secara terpadu.
Peraturan ini menyebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden.
Kantor ini bertugas mendukung Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Bahas Pemberian Insentif untuk Calon Investor
Tugas tersebut meliputi analisis isu dan informasi terkini, pengelolaan materi komunikasi, serta diseminasi informasi.
Selain itu, Kantor ini juga akan mengkoordinasikan informasi antar kementerian dan lembaga serta melaksanakan administrasi internal.
Struktur organisasinya mencakup kepala, beberapa deputi, dan juru bicara presiden. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dibentuk untuk mendukung fungsi-fungsi ini, dipimpin oleh kepala sekretariat dan dikoordinasikan oleh menteri sekretaris negara.
Fungsi yang sebelumnya dipegang oleh Kantor Staf Presiden terkait strategi komunikasi dan informasi akan dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Peraturan ini ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan..***