DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Kasus Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Polisi Ringkus Lima Pesilat Arogan

image
Sejumlah anggota perguruan silat pelaku penganiayaan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah. ANTARA/I.C. Senjaya

POLITIKABC.COM - Polisi meringkus lima anggota pesilat dari salah satu perguruan silat, atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa pengeroyokan para pesilat terhadap Yuli Susanto (21) itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2024 di indekos korban, Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.

Kompol Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan oleh para pesilat. 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya.

Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.

Ia menuturkan bahwa para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember, Kapolda Jatim Imbau Seluruh Anggota PSHT dan Perguruan Silat Lain Evaluasi Diri

Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.

Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait