DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Penjualan Hewan Lindung Belangkas Sebanyak 1.600 Ekor, PN Medan Memvonis 9 Bulan Penjara untuk Kedua Pelaku

image
Ditpolairud Kepolisian Daerah Sumatera Utara menunjukkan barang bukti hewan belangkas di Medan, Sumatera Utara. Dokumen ANTARA.

POLITIKABC.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis sembilan bulan penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53), akibat menjual satwa yang dilindungi sebanyak 1.600 ekor belangkas.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa menjual hewan lindung Belangkas, melanggar dakwaan tunggal penuntut umum. Pelaku merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Petambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Dalami 4 Tersangka TPPU

Belangkas disebut sebagai fosil hidup. Bukan saja karena penampilannya  yang primitif, tapi juga punya leluhur yang hidup sejak 450 juta tahun lalu, bahkan sebelum dinosaurus hidup di bumi. Dan leluhur mereka ternyata punya penampilan yang gak jauh beda dengan belangkas modern.

Belangkas, banyak dibutuhkan oleh manusia, terutama untuk kebutuhan medis.
 
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
 
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Frans.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Belawan untuk pikir-pikir.
 
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Frans.
 
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
 
JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Rabu 8 Mei pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian Ditpolairud Polda Sumut mendapat informasi kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas di salah satu rumah, Desa Sungai Buluh, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut.
 
Begitu tiba di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa Suriyadi dan ditemukan 1.600 ekor belangkas dalam keadaan mati.***

Sumber: Antara

Berita Terkait