DECEMBER 9, 2022
News

MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Tentang Batasan Usia Pelamar Lowongan Kerja, Begini Alasannya

image
Ilustrasi melamar kerja. (Antara)

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Baca Juga: Mainan Anak di Ruang Kerja Gibran Rakabuming Jadi Sorotan, Begini Analisa Pakar

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.***


 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait