MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Tentang Batasan Usia Pelamar Lowongan Kerja, Begini Alasannya
- Penulis : Ulil
- Rabu, 31 Juli 2024 08:48 WIB
POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
Permohonan uji materi batasan usia pelamar tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan kerja.
Baca Juga: Mainan Anak di Ruang Kerja Gibran Rakabuming Jadi Sorotan, Begini Analisa Pakar
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Baca Juga: Jeritan dan Harapan Anak-anak Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia, Espresi Melalui Puisi Esai
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Baca Juga: Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Tegaskan Belum Ada Kerja Sama dengan PSI di Pilkada 2024
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.
Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.
“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.
Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.***