Polda Bali Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Begini Modusnya
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 27 Juli 2024 21:25 WIB

Selain itu, terdapat 34 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan berisi LPG, 78 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm, satu buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung LPG dan satu unit mobil suzuki Carry pick Up warna hitam Nomor Polisi DK 9838 VH.
"Dua orang pelaku INS (pemilik gudang) dan EIS (karyawan gudang) masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Jansen.
Menurut dia, Kedua pelaku tersebut terancam pidana penyalahgunaan minyak dan gas sebagaimana diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***