DECEMBER 9, 2022
Politik

Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, PKB Keluhkan PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah

image
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan di Kantor DPP PKB, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

POLITKABC.COM -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim ingin mengusung kader di Pilkada Jawa Barat tetapi terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa bila PKPU tersebut tidak mengatur Caleg terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.

Baca Juga: Presiden KPU melapor ke DKPP tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023  

"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke mundur," katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin 22 Juli 2024. 

"Kalau itu tidak (ada, red.), ada Huda (Syaiful Huda), ada Cucun (Cucun Ahmad Syamsurijal), banyak di Jawa Barat yang mungkin bisa running dalam satu bulan. Saya yakin elektoral-nya akan mengejar dengan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, ia turut menanggapi nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dan Putra Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dalam bursa Pilkada Jabar.

Baca Juga: KPU RI Segera Publikasikan PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah di PIlkada 2024

"Kelihatannya ini (Sandiaga) prospek-nya kurang bagus," ucapnya.

"Dari pengamatan dan survei juga tidak, lambat sekali kenaikannya (Ilham Habibie)," kata dia melanjutkan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait