DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Berpeluang di Dewan Pertimbangan Agung Era Kabinet Prabowo, Jokowi: Ingin Pulang ke Solo Jadi Rakyat Biasa

image
Presiden Joko Widodo menyampaikan respons peluangnya di DPA era kabinet Prabowo Subianto nanti/ ANTARA/Yogi Rachman/aa.

POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab peluangnya menjadi bagian di dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era kabinet Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi menyampaikan respons ketika di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang keberangkatannya ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Selasa 16 Juli 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyiratkan dirinya masih tetap pada rencananya untuk pulang ke Solo menjadi rakyat biasa pasca-purna tugas sebagai Presiden.

Baca Juga: Menanti Keppres Pemecatan Hasyim ASy'ari dari Ketua KPU RI, Jokowi: Kalau Sudah di Meja, Saya Tandatangani

"Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi singkat di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan, pada 2 Januari 2024 lalu Presiden Joko Widodo sudah pernah menjawab pertanyaan wartawan mengenai hal yang akan dilakukannya setelah melepaskan jabatan Presiden.

Kala itu Joko Widodo dengan tegas menyatakan dirinya ingin pulang ke kampung halaman di Solo, dan kembali menjadi rakyat biasa.

Baca Juga: Kaesang Digadang Maju di Pilkada 2024, Presiden Jokowi: Tugasnya Orangtua Hanya Mendoakan 

"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Presiden Jokowi kala itu.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian pada Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Bahas Pemberian Insentif untuk Calon Investor

Baleg DPR pun menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA.***

Sumber: Antara

Berita Terkait