DECEMBER 9, 2022
News

Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, Sosok Ketua KPU RI Selanjutnya Diharapkan Punya Perspektif Gender

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat akibat kasus dugaan asusila. (Antara)

Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.

Baca Juga: Buntut Data C Hasil Caleg DPR RI dari PDIP Hilang, Partai Demokrat Laporkan KPU Kota Serang ke Polda Banten

Sebagaimana putusan DKPP, dia berharap Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.

Sebelumnya, Rabu 3 Juli, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Minta Anggotanya Tak Aneh-aneh

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait