760 Istri di Bandarlampung Layangkan Gugat Cerai ke Pengadilan Agama Tanjungkarang, Ini Penyebab Utamanya
- Penulis : Ulil
- Jumat, 05 Juli 2024 12:34 WIB
POLITIKABC.COM - Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A Bandarlampung menerima 955 laporan terkait perkara perceraian dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024. Lantas apa penyebab utama atas fenomena itu?
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A KM Junaidi mengatakan, dari total perkara yang diterima itu sebanyak 760 adalah perkara gugat cerai dan 195 cerai talak.
Ia menjelaskan gugat cerai adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh pihak istri kepada suami, sedangkan cerai talak merupakan gugatan yang dilayangkan oleh pihak suami.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Sebut Jumlah Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 794.249 Jiwa
"Memang rata-rata perkara perceraian yang masuk ke kami lebih banyak dari pihak istri," kata dia, Jumat 5 Juli 2024.
Junaidi menyebutkan penyebabnya berbagai macam, namun secara umum istri merasa pihak suami tidak bertanggungjawab terhadap masalah nafkah bagi keluarga.
"Jadi memang yang paling pokok menjadi alasan cerai gugat adalah tidak bertanggungjawab secara nafkah. Ada karena akibat suami judi online, ini juga banyak, sehingga berpengaruh terhadap nafkah keluarga," kata dia.
Baca Juga: Kelompok Anak Muda di Bandarlampung Ajak Semua Lebih Antusias Menggunakan Hak Pilihnya
Secara rinci, lanjut dia, sepanjang perkara cerai gugat yang diterima pada Januari ada 149 laporan, Februari 107 laporan, Maret 107 laporan, April 102 laporan, Mei 166 laporan, dan Juni 138 laporan.
"Untuk cerai gugat yang diputus sebanyak 571 laporan, dengan rincian sepanjang Januari ada 103 laporan, Februari 77 laporan, Maret 98 laporan, April 65 April, Mei 109 laporan, dan Juni 119 laporan," kata dia.
Kemudian ia mengatakan bahwa untuk cerai talak Pengadilan Agama Tanjungkarang menerima sebanyak 195 laporan sepanjang 2024 hingga Juni.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Lapas Bandarlampung Sebut 752 Warga Binaan Sudah Miliki Adminduk Lengkap
"Angka rinci untuk Januari 36 laporan, Februari 39 laporan, Maret 24 laporan, April 25 laporan, Mei 37 laporan, dan Juni 34 laporan. Terkait yang diputus di Januari 34 laporan, Februari 27 laporan, Maret 17 laporan, April 21 laporan, Mei 24 laporan, dan Juni 22 laporan," kata dia.
Menilik data sepanjang 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang Kels 1 A menerima berkas cerai gugat mencapai 1.467 laporan dengan perkara yang diputus sebanyak 1.220 laporan. Sementara berkas cerai talak yang diterima padai tahun yang sama sebanyak 408 laporan, dengan jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 299 laporan.***