Analisa Pengamat Politik, Debat Pilkada Surabaya Harus Membahas Masalah Krusial tentang Trasnportasi Publik
- Penulis : Ulil
- Jumat, 05 Juli 2024 09:29 WIB
.jpg)
Setelahnya dilaksanakan penyusun daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli-8 Agustus 2024. Penetapan DPS dilakukan di tanggal 9 Agustus-11 Agustus 2024.
KPU melaksanakan tahapan tanggapan masyarakat pada 18 Agustus-27 Agustus 2024. Kemudian di 18 Agustus hingga 13 September 2024 merupakan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Selanjutnya mengenai rekapitulasi dan penetapan DPT dilaksanakan pada 14 September hingga 21 September 2024.
Sedangkan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan mulai 22 September hingga 27 November 2024.
Pelaksanaan tahapan itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Sementara, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Indonesia Kloter Pertama Tiba di Asrama Surabaya
KPU menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November.***