DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Terbukti Lakukan Aksi Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat terkait kasus dugaan asusila. (Antara)

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. 

Baca Juga: Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU RI Mengacu pada Waktu Penetapan Paslon

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis 6 Juni yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait