DECEMBER 9, 2022
Teknologi

KPU Maluku Sampaikan Syarat Pengusung Calon Gubernur di Pilkada 2024, Minimal Punya 9 Kursi di DPR

image
Ketua KPU Maluku Muh. Shadehk Fuad menyebut partai politik yang bisa mengusung calon gubernur di Pilkada 2024 harus memiliki minimal sembilan kursi. (ANTARA/Winda Herman)

Ia berharap, bahwa Pilkada 2024 di Maluku akan berlangsung dengan lebih transparan dan adil, serta mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antara calon gubernur dari berbagai partai politik.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait