Teknologi
KPU Maluku Sampaikan Syarat Pengusung Calon Gubernur di Pilkada 2024, Minimal Punya 9 Kursi di DPR
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 29 Juni 2024 08:28 WIB

Ketua KPU Maluku Muh. Shadehk Fuad menyebut partai politik yang bisa mengusung calon gubernur di Pilkada 2024 harus memiliki minimal sembilan kursi. (ANTARA/Winda Herman)
Ia berharap, bahwa Pilkada 2024 di Maluku akan berlangsung dengan lebih transparan dan adil, serta mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antara calon gubernur dari berbagai partai politik.***
Sumber: Antara