PPIH Debarkasi Medan Sebut Jumlah Jemaah Haji Meninggal asal Sumatra Utara Capai 16 Orang
- Penulis : Ulil
- Kamis, 27 Juni 2024 21:16 WIB
POLITIKABC.COM - Seorang lagi jemaah haji asal Provinsi Sumatra Utara dilaporkan meninggal di Tanah Suci, sehingga total yang wafat menjadi 16 orang menjelang pemulangan ke Tanah Air.
Kabar meninggalnya jemaah haji ini disampaikan Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Zulfan Efendi, di Medan, Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya PPIH Debarkasi Medan menjadwalkan 360 haji Kloter 14 dari Kabupaten Deli Serdang kembali ke tanah air lewat Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 9 Juli 2024.
Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Sebut Kasus Jemaah Haji Meninggal Sebagian Besar Tidak Kantongi Izin
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka kembali datang dari seorang haji kita atas nama Destrizza Indayu Amansyah (57)," ucapnya.
Destrizza Indayu Amansyah ini, jelas dia, meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi An Noor Makkah pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ia tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 14 Embarkasi Medan dan berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tim medis menyatakan almarhumah sempat alami penurunan kesadaran dengan riwayat penyakit asma dan hiperlipidemia," kata dia.
Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara menjelaskan 16 haji yang wafat tersebut berasal dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, yanki dari Deli Serdang tiga orang.
Kemudian asal Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang, Asahan tiga orang, Padang Sidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padang Lawas Utara satu orang.
"Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi," tegas dia.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Baca Juga: Ini Alasan Petugas Minta Jemaah Haji Indonesia Cukup Laksanakan Salat Jumat di Hotel
Bagi jamaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Jamaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," tutur Zulfan.***