DECEMBER 9, 2022
Nusantara

MKD DPR RI Pastikan Kasus Bambang Soesatyo Melanggar Kode Etik, Namun MPR Anggap Tidak Penuhi Unsur Materil

image
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah (tengah) saat menanggapi putusan MKD DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

POLITIKABC.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI, terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang disebut melanggar kode etik, tidak memenuhi unsur materiil.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut, MKD DPR memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya. Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

Lebih lanjut, Siti menyebut, Bambang Soesatyo yang diputuskan melanggar kode etik, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR, mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI. 
 
"Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan," kata Siti, Selasa 25 Juni 2024. 
 
Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Investasi Sister City Astana di IKN Nusantara

Kemudian, menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
 
“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata dia.
 
Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara Bambang Soesatyo di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. 

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” katanya.
 
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
 
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.***

Sumber: Antara

Berita Terkait