DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Ini Batas Waktu ASN Harus Mundur dari Jabatan Jika Mengikuti Pilkada 2024

image
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sampaikan ketentuan ASN harus mundur bila mengikuti Pilkada 2024 (ANTARA/Fathnur Rohman)

POLITIKABC.COM -  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti Pilkada 2024. 

Bey menyebut, para ASN yang terlibat di Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan sebelum pendaftaran dimulai. Jika merujuk jadwal, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus dan tahap pemungutan suara digelar di tanggal 27 November 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi para ASN yang terlibat di Pilkada 2024 harus mundur.
 
“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey di Majalengka, Jabar, Selasa 25 Juni 2024. 
 
Bey menyampaikan, ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri. Termasuk segera mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).
 
Selain itu, ia menekankan ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 diimbau tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.
 
“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ujarnya.

Baca Juga: Butuh Panduan Batasan Netralitas ASN di Pilkada, Pemkot Balikpapan Gandeng KASN

Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
 
Kendati begitu, pihaknya tidak mau menghalang-halangi seseorang yang akan mengikuti pilkada karena hal tersebut merupakan hak politik setiap warga negara.
 
Menurut Bey, jika ada ASN di Jabar yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, maka jalan tengahnya yaitu harus mengikuti regulasi yang berlaku.
 
"Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” ucap dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait