Bawaslu Kota Cirebon Larang Parpol Curi Start Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang
- Penulis : Ulil
- Senin, 24 Juni 2024 20:06 WIB

Ia menambahkan pengawasan secara melekat pun dilakukan pada proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Kota Cirebon pada Kamis 27 Juni.
Fajri menyebutkan tahap PUSS dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan parpol guna memastikan prosesnya berjalan lancar.
“PUSS dilaksanakan di TPS 14 Panjunan. Kami himbau parpol bisa menghadirkan saksi yang paham mengenai regulasi kepemiluan,” ucap dia.
Baca Juga: Terima Putsan MK, KPU Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD RI pada 13 Juli 2024
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).***