DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kemenko Polhukam Sosialisasi UU Pidana Bersyarat, Ini Fungsinya.

image
Jajaran Kemenko Polhukam melakukan sosialisasi tentang UU pidana bersyarat/ ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Ombudsman RI tahun 2023, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Kalsel tercatat dihuni 534 orang, mayoritas kasus narkotika.

Jumlah tersebut melebihi kapasitas maksimal lapas, sehingga pengawasan di dalam pun berjalan kurang maksimal.

Perbandingan idealnya, seorang penjaga hanya mampu mengawasi 20 narapidana dalam lapas. Karena kondisi tersebut, satu orang petugas diharuskan menjaga 60 narapidana sehingga aktivitas kriminal mudah terjadi di lapas akibat pengawasan kurang maksimal.***

Baca Juga: Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenkop UKM, Teten Masduki dan Jajaran Dapat Pembekalan

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait