Nusantara
Kemenko Polhukam Sosialisasi UU Pidana Bersyarat, Ini Fungsinya.
- Penulis : Ulil
- Senin, 24 Juni 2024 19:44 WIB

Jajaran Kemenko Polhukam melakukan sosialisasi tentang UU pidana bersyarat/ ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Ombudsman RI tahun 2023, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Kalsel tercatat dihuni 534 orang, mayoritas kasus narkotika.
Jumlah tersebut melebihi kapasitas maksimal lapas, sehingga pengawasan di dalam pun berjalan kurang maksimal.
Perbandingan idealnya, seorang penjaga hanya mampu mengawasi 20 narapidana dalam lapas. Karena kondisi tersebut, satu orang petugas diharuskan menjaga 60 narapidana sehingga aktivitas kriminal mudah terjadi di lapas akibat pengawasan kurang maksimal.***
Baca Juga: Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenkop UKM, Teten Masduki dan Jajaran Dapat Pembekalan
Sumber: Antara