Polemik KPK Sita Ponsel Staf Sekjen PDIP, Kusnadi Dipastikan Bukan Maladministrasi
- Penulis : Ulil
- Jumat, 21 Juni 2024 07:15 WIB

POLITIKABC.COM- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan tidak ada maladministrasi dalam rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi.
Seperti diketahui Kusnadi merupakan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ponsel Kusnadi, termasuk milik Hasto, disita KPK ketika mengantarkan Hasto menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perburuan Harun Masiku.
Penyidik KPK juga menyita dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Perburuan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi
Kini Tessa menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.
"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga: KPK Sampaikan Komitmen Kejar Buronan Harun Masiku: Sudah 4 Tahun Tetap Mencari
Tessa mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.
"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ujarnya.
Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Pencarian Harun Masiku Berkaitan dengan Agenda Politik
"Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.