DECEMBER 9, 2022
News

Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Optimis Ada Harapan Baru 

image
Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Optimis Ada Harapan Baru. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

POLITIKABC.COM - Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, menyampaikan bahwa ia tetap memiliki harapan baru di tahun ini meskipun harus menghadapi berbagai tantangan.  

Hal ini ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Charles Sitorus (CS), yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.  

"Ada harapan baru tahun ini, meskipun banyak tantangan," kata Tom saat digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa 14 Januari 2025 malam.  

Baca Juga: Alasan Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Menghadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom, yang menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ditanya awak media, ia hanya mengucapkan, "Terima kasih semuanya."  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidikan terhadap Tom Lembong sudah mendekati tahap akhir. 

Ia menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak akan ada kompromi dalam penanganannya.  

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Upaya Menggugat Penetapan Tersangka Korupsi Kandas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.  

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor sebenarnya tidak diperlukan.  

Lebih lanjut, izin impor ini diduga diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. 

Baca Juga: Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Juga akan Memeriksa Menteri Perdagangan Lainnya Berkaitan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik terus bekerja keras, siang dan malam, untuk menyelesaikan kasus ini.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait