DECEMBER 9, 2022
News

Terus Berantas Akun Baru, Komdigi Ungkap Transaksi Judi Online Bisa Mencapai Rp700 Triliun

image
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dalam Pelantikan Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

POLITIKABC.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online berpotensi mencapai Rp700 triliun apabila tanpa langkah intervensi.

Oleh sebab itu, Nezar Patria menuturkan pihaknya melakukan beragam langkah intervensi seperti pemblokiran terhadap akun judi online yang tiap hari makin bermunculan hingga memasifkan sosialisasi bahaya judol kepada masyarakat.

Menurut dia, sosialisasi anti judi online dan bahaya judi online harus terus dilaksanakan agar masyarakat Indonesia terliterasi dengan baik sehingga tidak ada lagi yang berani bermain judi online.

Baca Juga: Sediakan Kanal Aduan, Kementerian Komunikasi dan Digital Klaim Sudah Memblokir Ratusan Ribu Konten Judi Online

“Data dari PPATK itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun dan jika tidak dilakukan upaya pencegahan dia bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya,” katanya dalam Pelantikan Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu 20 November 2024. 

“Kita terus meningkatkan literasi dalam soal anti judi online ke masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Nezar Patria menegaskan upaya pemberantasan judi online tersebut memerlukan sinergi dan kolaborasi yang erat dari seluruh lembaga termasuk dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal sosialisasi.

Baca Juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang dalam Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2024 di Indonesia Capai Rp283 Triliun

“Pemberantasan lebih menyeluruh membutuhkan kolaborasi semua lembaga untuk memberantas judi online yang menyusahkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menuturkan Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan beragam upaya untuk membantu pemerintah pusat dalam menekan kasus judi online.

Upaya itu di antaranya dengan diterbitkannya surat edaran kepada Bupati/Walikota serta ASN dan Non-ASN se-Jawa Timur terkait larangan terlibat dalam perjudian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyita Rp2,6 Miliar dari Istri Buronan Kasus Judi Online di Kementerian Komunikasi

Tak hanya itu, sosialisasi pun turut digencarkan oleh Pemprov Jatim kepada masyarakat terkait bahaya dan kerugian-kerugian judi online.

Pemprov Jatim turut mengawasi dan memastikan laman-laman resmi pemerintah daerah agar tidak terdapat iklan judi online yang seringkali membuat masyarakat penasaran untuk meng-klik.

“Judi online ini kita masuk (ke suatu laman online) terus pop up (muncul) di setiap laman yang dibuka. Misal laman game itu tiba-tiba pop up keluar iklan judol. Masyarakat yang ingin tahu akhirnya keterusan,” kata Sherlita.***

Sumber: Antara

Berita Terkait