BNPT Menyatakan Tindakan Kriminal OPM Tidak Masuk Kategori Aksi Terorisme
- Penulis : Ulil
- Kamis, 17 Oktober 2024 18:55 WIB
POLITIKABC.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak termasuk dalam kategori terorisme.
Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Imam Subekti menjelaskan bahwa penanganan OPM atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) berbeda dari penanganan terorisme.
Imam menjelaskan bahwa dalam menangani OPM, pemerintah menerapkan hukum pidana secara umum dan menugaskan aparat kepolisian, karena mereka sering melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan, penganiayaan berat, dan penggunaan senjata api.
"BNPT menganggap OPM bukan kelompok terorisme sehingga penanggulangan mereka tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya saat memberikan sosialisasi terkait radikalisme dan terorisme kepada perempuan dan pelajar di Manokwari, Kamis 17 Oktober 2024.
"Meskipun begitu, aksi-aksi OPM atau KKB terus diwaspadai oleh negara dan terus mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Imam, aksi terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Baca Juga: Polisi dan Warga Sipil di Papua Pegunungan Jadi Korban Penembakan, Begini Kondisinya
Ia menambahkan aksi terorisme biasanya menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan
Sedangkan aksi yang dilakukan OPM lebih bersifat lingkup sektoral dan hanya terjadi secara lokal di wilayah Papua, tidak terjadi di semua daerah.
"Paham terorisme yang ada di wilayah Indonesia kebanyakan pengaruh-pengaruh dari luar negeri, kebanyakan mereka terpapar lewat internet," jelas Imam Subekti.
Baca Juga: Denny JA Membentuk Forum Kreator Era Artificial Intelligence, Segera Ada dari Sumatra Sampai Papua
Untuk mengantisipasi dan mencegah berkembangnya paham terorisme, lanjut Imam, BNPT memanfaatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 34 provinsi, termasuk di Papua Barat, guna memberi edukasi kepada masyarakat sesuai kriteria daerah masing-masing.
"Langkah dan upaya pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme lebih baik dibanding langkah penindakan maupun penegakan hukum," imbuhnya.***
Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT Imam Subekti saat memberikan sosialisasi terkait radikalisme dan terorisme pada perempuan dan pelajar di Manokwari. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)