Cak Imin Meminta kepada Prabowo Subianto Meninjau Ulang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Penulis : Ulil
- Jumat, 11 Oktober 2024 09:10 WIB
POLITIKABC.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa revisi terhadap Perpres tersebut dapat membantu memastikan bahwa tugas-tugas DPRD dapat dilaksanakan secara optimal.
“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP Nomor 33/2020, sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Baca Juga: DPW PKB Yogyakarta Memutuskan Dukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Periode 2024 - 2029
Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan kepada Prabowo bahwa anggota DPRD dari PKB sangat bersemangat ketika mendapat kabar akan bertemu dengan capres terpilih pada Pemilu 2024 pada Kamis (10/10).
“Salah satu yang membuat mereka semangat, siapa tahu nasib menjadi lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Ia melanjutkan, “DPRD zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), DPRD ini Istilahnya masih lumayanlah. Ada banyak biaya transportasi, namanya lumsum, tetapi sudah tujuh tahun ini hilang dari peredaran.”
PKB menggelar Rakornas Legislatif PKB selama 10-12 Oktober 2024. Adapun Prabowo tiba di acara tersebut pada pukul 16.30 WIB bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.***