DECEMBER 9, 2022
International

Pemukim Ilegal Israel Bakar Pohon Zaitun dan Properti Warga Palestina

image
Pemukim ilegal Israel membakar kebun zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus, di wilayah utara Tepi Barat. ANTARA/Anadolu/py

POLITIKABC.COM - Pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus di Tepi Barat, pada Kamis 12 September malam.

Kepala dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar mengatakan, serangan tersebut menyebabkan kebakaran hingga merusak pohon-pohon zaitun dan kendaraan, namun warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, pemukim ilegal Israel telah membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 orang lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dihujani Kecaman dari Berbagai Kalangan di Negaranya

"Sejumlah pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang berada di dekat Yatma membakar pohon zaitun, kendaraan, dan sebuah tempat penyimpanan barang bekas di desa itu," ujarnya.

"... lalu mereka bergegas melarikan diri," katanya kepada Anadolu.

Perkiraan Israel menunjukkan bahwa lebih dari 720.000 pemukim ilegal tinggal di pemukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Baca Juga: Hari Ini, Bandara Internasional di Israel Hentikan Semua Penerbangan akibat Aksi Mogok Tuntut Pertukaran Tahanan

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, seiring dengan berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober lalu.

Sejak itu pula menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 700 orang tewas dan lebih dari 5.700 lainnya terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat.

Dalam putusan bersejarah pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal.

Baca Juga: Perkumpulan Tahanan Palestina Sebut Ada 61 Jurnalis yang Ditahan di Penjara Israel, Terakhir Jurnalis foto Hazim Nasser

Sejalan dengan putusan itu, Mahkamah Internasional menuntut pengosongan seluruh pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.***

Sumber: Antara

Berita Terkait