DECEMBER 9, 2022
News

KPK Periksa Politikus Alexius Akim Sebagai Saksi Kasus Buron Koruptor Licin Harun Masiku

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan lembaganya sedang memeriksa memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi kasus buron Harun Masiku. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Pencarian Harun Masiku Berkaitan dengan Agenda Politik

Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.***

Baca Juga: KPK Dalami Informasi Adanya Pihak yang Mendanai Pelarian Buronan Licin Harun Masiku

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait