DECEMBER 9, 2022
Politik

Mohamad Muraz -Andri Setiawan Hamami Kantongi Rekomendasi dari Partai Demokrat untuk Maju di Pilkada Kota Sukabumi

image
Kolase pasangan bakal calon Wali Kota Sukabumi M Muraz-Andri Setyawan Hamami yang akan maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024. ANTARA/Aditya Rohman

POLITIKABC.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon Mohamad Muraz -Andri Setiawan Hamami untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024.

Dukungan kepada Mohamad Muraz -Andri Setiawan Hamami ini disampaikan juru Bicara Tim Sukses pasangan Muraz-Andri, Lusiana Adam di Sukabumi, Kamis 25 Juli 2024. 

"Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kepada Muraz-Andri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," katanya. 

Baca Juga: Jadi Maskot Pilkada Sukabumi, Inilah Sosok Kang Prabu dan Nyi Sumi

Menurut Lusiana surat rekomendasi merupakan hal paling penting dan sebagai legalitas pasangan Muraz-Andri sebagai salah satu syarat utama proses pencalonan sebagai Kepala Daerah Kota Sukabumi periode 2024-2029 khususnya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Lanjut dia, surat rekomendasi ini pun sebagai dukungan resmi dari Partai Demokrat sebagai partai pengusung untuk pasangan Muraz-Andri, karena jika tidak ada surat rekomendasi ini maka tidak bisa mendaftar ke KPU.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat, saat ini pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari Partai Golkar serta partai koalisi lainnya. Seperti diketahui pada Pemilihan Calon Legistif Kota Sukabumi 2024 untuk Partai Demokrat meraih tiga kursi dan Partai Golkar empat kursi dari total 35 kursi yang ada di DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: IJTI dan PWI Kecam Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Sukabumi yang Membentak Wartawan

Dengan demikian jika nantinya Partai Golkar memberikan surat rekomendasi total kursi di DPRD Kota Sukabumi sebanyak tujuh kursi, ini kaitan erat dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 20 persen atau tujuh kursi di parlemen maka pasangan yang meiliki jargon Muraz-Andri Juara (Maju) sudah bisa mendaftar ke KPU.

"Selain Partai Demokrat dan Golkar masih ada beberapa partai lainnya yang siap berkoalisi untuk mengusung dan mendukung pasangan Andri-Muraz. Komunikasi politik terus kami lakukan dengan sejumlah partai politik," tambahnya.

Lusiana mengatakan untuk partai non-parlemen yang sudah mengisyaratkan mendukung adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan bergabungnya partai ini maka menambah kekuatan suara di kalangan generasi (Gen Z).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Aset Pasar Gudang, Pihak Swasta hingga Pejabat Pemkot Sukabumi Diperiksa Kejari

Seperti diketahui M Muraz merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2014-2019 kemudian melanjutkan karir politiknya dengan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.

Sementara, untuk Andri Setiawan Hamami yang berlatar belakang pengusaha minyak dan gas (migas) merupakan mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2019-2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait