DECEMBER 9, 2022
News

Bawa Dua Koper, KPK Geledah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Selama Tujuh Jam

image
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper ke dalam mobil usai menggeledah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang/(ANTARA/Zuhdiar Laeis)

"Semua (yang diperiksa, red.). Direksi kumpul semua, KPK mengumpulkan untuk verifikasi dokumen," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu 17 Juli lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Begini Upaya Penyidik

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca Juga: Usai Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Tak Ngantor, Suasana Lengang

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.***

Baca Juga: Komplotan Penipu Mengincar Lansia di Semarang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait