DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Empat Pj Bupati di Kalimantan Tengah Bersiap Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya

image
Wagub Kalteng Edy Pratowo sebut ada empat Pj bupati di wilayahnya yang bersiap mundur dari jabatan/ ANTARA/Muhammad Arif Hidayat.

POLITIKABC.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan sudah ada empat penjabat kepala daerah atau bupati yang berkonsultasi untuk mundur dari jabatannya.

Informasi empat Pj bupati yang akan mundur dari jabatannya tersebut dia terima dari BKD. 
 
"Yang pasti ada empat yang menyatakan itu (pengunduran diri sebagai penjabat bupati)," kata Edy Pratowo kepada awak media di Palangka Raya, Selasa 16 Juli 2024. 
 
Keempat penjabat kepala daerah ini telah melaksanakan komunikasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kesiapan pengunduran dirinya.
 
"Yang pasti ada empat kabupaten. Empat kabupaten itu kemarin yang menyatakan itu, Katingan, Kapuas, Lamandau, Sukamara," tegasnya.
 
Diketahui empat penjabat kepala daerah di masing-masing kabupaten tersebut, yakni Pj Bupati Katingan dijabat oleh Saiful, Pj Bupati Kapuas dijabat Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau dijabat Lilis Suriani, serta Pj Bupati Sukamara dijabat Kaspinor.
 
Hanya saja Edy Pratowo tidak menjabarkan secara pasti, penjabat kepala daerah mana yang telah benar-benar mengajukan pengunduran dirinya.
 
Sebelumnya, Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.
 
Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” terangnya.
 
Lebih lanjut dipaparkannya, karena penjabat kepala daerah berstatus aparatur sipil negara (ASN), maka selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk yang di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
 
Selanjutnya apabila kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN.***

Sumber: Antara

Berita Terkait