DECEMBER 9, 2022
News

Tiko Pradipta Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari Dipanggil Polisi Berkaitan Kasus Penggelapan Uang RP6,9 Miliar

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengabarkan pemanggilan suami BCL atas kasus penggelapan uang. ANTARA/Ilham Kausar

POLITIKABC.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), ​​​​​Tiko Pradipta Aryawardhana dijadwalkan dipanggil sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2024.

Tiko Pradipta Aryawardhana dipanggil berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko Pradipta Aryawardhana sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Berkait Kasus Korupsi di Kementan

"Untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," katanya, Selasa 9 Juli 2024. 
 
Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
 
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.

Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. "Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.
 
Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
 
"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
 
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
 
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.
 
Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
 
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.***

Sumber: Antara

Berita Terkait