DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ini Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Diajukan dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

image
Sidang uji materi terkait usia calon wakil kepala daerah yang diajukan oleh seorang karyawan asal Kalimantan Barat yang bernama Astro Alfa Liecharlie.. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota," ucap dia.

Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur.

Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota. Atas jawaban tersebut, Arsul meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.

Baca Juga: Organisasi Sayap Partai Golkar Nyatakan Tetap Mendukung Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

"Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja," kata dia.

Majelis Hakim memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait