Ini Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Diajukan dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Ulil
- Rabu, 03 Juli 2024 11:08 WIB

"Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota," ucap dia.
Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur.
Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota. Atas jawaban tersebut, Arsul meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.
"Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja," kata dia.
Majelis Hakim memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024.***