Satpol PP Kota Surakarta Tertibkan Spanduk yang Berisi Pesan Provokatif Menyambut Pilkada 2024
- Penulis : Ulil
- Selasa, 02 Juli 2024 16:39 WIB
POLITIKABC.COM - Menyambut pelaksanaan Pilkada 2024, Satpol PP Kota Surakarta menertibkan spanduk yang berisi pesan provokatif.
Spanduk berisi pesan provokatif tersebut sudah bermunculan dan berpotensi memperkeruh pelaksanaan Pilkada 2024 di Surakarta.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, penertiban spanduk provokatif dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dalam Konfercab NU Surakarta Satgas Penjaga Marwah Melapor ke PBNU
"Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," katanya, Selasa 2 Juli 2024.
Dengan dua aturan tersebut, dikatakannya, spanduk yang pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang maka akan dilepas oleh petugas Satpol PP.
"Akan kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif," katanya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Adu Gagasan Parpol di Pilkada Surakarta
Selain itu, pihaknya juga menghapus vandalisme di beberapa titik di Kota Solo.
Ia mengatakan ada 15 titik di jembatan penyeberangan orang (JPO) Manahan yang menjadi sasaran aksi vandalisme. Bahkan, ia juga telah membersihkan vandalisme pada bulan Juni lalu.
"JPO Manahan sudah ada banyak titik vandalisme dari berbagai warna, tulisan, kira-kira ada 15 titik. Sudah dua kali dihapus, yang pertama dari sisi pengamanan kami selaku petugas keamanan tentu mohon untuk bisa diberikan alat pengawas CCTV," katanya.
Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri Mengumumkan Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya CCTV dipasang di kawasan JPO Manahan karena lokasi tersebut sering menjadi sasaran vandalisme.***