DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPK Dalami Informasi Adanya Pihak yang Mendanai Pelarian Buronan Licin Harun Masiku

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Perburuan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait