DECEMBER 9, 2022
News

Polda Kalimantan Tengah Tetapkan Direktur PT Mitra Tala Tersangka Kasus Tambang Batubara di Bartim

image
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menunjukkan foto lokasi tersangka melakukan aksi pertambangan batubara ilegal/ ANTARA/Adi Wibowo

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 2, tentang mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana.

"Untuk tersangka dan barang bukti berupa dokumen dan legalitas, peralatan tambang dan sampel batubara sudah kami serahkan ke kejaksaan dan sudah siap untuk dilakukan persidangan," demikian Joko Hadono.***

Baca Juga: Ramai Ormas Keagamaan di Indonesia Bisa Kantongi Izin Mengelola Tambang, Bahlil Jelaskan Aturan Mainnya

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait