Polda Kalimantan Tengah Tetapkan Direktur PT Mitra Tala Tersangka Kasus Tambang Batubara di Bartim
- Penulis : Ulil
- Senin, 24 Juni 2024 22:39 WIB

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 2, tentang mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana.
"Untuk tersangka dan barang bukti berupa dokumen dan legalitas, peralatan tambang dan sampel batubara sudah kami serahkan ke kejaksaan dan sudah siap untuk dilakukan persidangan," demikian Joko Hadono.***