Sudirmanto Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Wan Siswandi, Begini Nasibnya Kini
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 22 Juni 2024 07:50 WIB
POLITIKABC.COM- Terpidana Sudirmanto yang terjerat kasus pencemar nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi, kini harus meringkuk di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau kini membenarkan eksekusi terpidana Sudirmanto ke Lapas.
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi mengatakan Sudirmanto diserahkan ke lapas pada Jumat 21 Juni siang.
Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp419 Juta, Tersangka Korupsi Dana Perusda Natuna Acungkan Jempol
Menurut dia, Sudirmanto dijemput oleh Tim Gabungan dari Intelijen Kejari Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejari Natuna di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
"Penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian terpidana Sudirmanto melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke lapas umum untuk menjalani hukuman," ucap dia, Jumat malam 21 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi Sudirmanto berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 (13/5/2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bakesbangpol Natuna Sebut Tidak Ada Wilayah Rawan Konflik
Ia menyebut dalam surat putusan tersebut terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan, atau mentransmisikan, dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar dia.
Ia menjelaskan perbuatan Sudirmanto telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar dia.***