DECEMBER 9, 2022
News

Pemkot Dumai Perpanjang Waktu Mendaftar PPDB Tingkat SMP hingga 24 Juni 

image
Pemberitahuan perubahan jadwal pendaftaran PPDB tingkat SMP Kota Dumai/(ANTARA/Instagram/kominfo.dumai/Abdu Faisal)

POLITIKABC.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai mengumumkan waktu pendaftaran untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperpanjang sampai 24 Juni 2024.

Hal ini disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Riau, dalam unggahan akun media sosial resminya @kominfo.dumai yang dilihat di Jakarta.

"Mohon maaf atas Gangguan Layanan Pusat Data Nasional. Informasi pendaftaran PPDB diperpanjang sampai 24 Juni," tulisnya, Jumat 21 Juni 2024. 

Baca Juga: Semakin Melebarkan Peluang, Kualitas Pendidikan Kaum Perempuan Wajib Ditingkatkan

Selain itu Pemkot Dumai juga memperpanjang waktu pra-pendaftaran dan unggah dokumen hingga Sabtu 22 Juni, sehingga waktu tambahan itu diharapkan dapat dimaksimalkan oleh setiap calon pendaftar.

Pemberitahuan bersifat penting mengenai perubahan jadwal PPDB tahun ajaran 2024/2025 telah diedarkan Pemkot Dumai kepada semua kepala SMP Negeri yang ada di kota itu melalui surat Nomor 420/2.107.02/DISDIKBUD-SMP.

Tim Diskominfotiksan Kota Dumai akan terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menangani percepatan pemulihan gangguan yang berlangsung.

Baca Juga: Stafsus Wapres Gelar Rakor Guna Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Papua Pedalaman

Diketahui, gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN)  berlangsung pada Kamis (20/6) berdampak pada sejumlah layanan publik, salah satunya layanan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Bandung dalam unggahannya di akun media sosial resmi X @kanimbandung menyatakan gangguan kesisteman pada PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian.
 
"Sahabat Mido, saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian," tulis cuitan tersebut, Kamis.
 
PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi juga pada pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait