Pilkada Banda Aceh, Calon Perseorangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi
- Penulis : Ulil
- Kamis, 20 Juni 2024 19:20 WIB
POLITKABC.COM- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan, terdapat satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar di jalur perseorangan pada Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Zainal Arifin dan Mulia Rahman.
Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman merupakan satu-satunya pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri untuk pilkada di Kota Banda Aceh dari jalur perseorangan atau independen.
Baca Juga: Dipimpin Mualem, Partai Aceh Nyatakan Dukung Prabowo Lagi
"Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari pasangan bakal calon tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Menurut Rachmat Hidayat, pasangan bakal calon tersebut menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 9.991 dukungan.
Jumlah dukungan tersebut melebihi syarat minimal sebanyak 7.787 dukungan.
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Seluruh Surat Suara dari TPS Dua Kecamatan di Aceh
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, penyebaran syarat dukungan juga terpenuhi, yakni minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh," kata Rachmat Hidayat.
Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan atau semua dukungan yang diserahkan.
"Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS di tingkat desa atau gampong. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan. Apabila dukungan tidak benar, maka dinyatakan tidak memenuhi," katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Kumpulkan Seluruh Penjabat Kepala Daerah
Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.***