DECEMBER 9, 2022
Nusantara

MUI Sampaikan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

image
Massa dari Aliansi Bela Palestina Boikot Israel melakukan aksi di halaman pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP), Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wpa (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

POLITIKABC.COM - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghadirkan kriteria produk yang terafiliasi Israel.
 
Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, kriteria itu akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.

Dia pun menegaskan bahwa kriteria MUI itu menjawab keresahan umat. Pasalnya, kata dia, dengan kriteria itu masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya mengenai kriteria dan definisi produk terafiliasi Israel yang harus diboikot. 
 
“YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” ucap Himawan, Selasa 6 Agustus 2024. 
  
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
 
Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. 

Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif.
 
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. 
Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme.

Baca Juga: MUI Nonaktifkan Dua Orang yang Terafiliasi dengan Organisasi di Israel

Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
 
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
 
Arif menjelaskan kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara masif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.***

Sumber: Antara

Berita Terkait