DECEMBER 9, 2022
News

Kementerian PPPA Minta Polisi Terus Selidiki Kematian Siswa yang Tewas Usai Diceburkan ke Kolam di Hari Ulang Tahunnya

image
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar​​​​​​​ merespons kasus anak yang tewas di hari ulang tahun korban. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

POLITIKABC.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar kepolisian tetap menyelidiki penyebab kematian anak berinisial FN (18) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, usai diceburkan ke kolam sekolah oleh teman-temannya di hari ulang tahun korban.

Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan penyebab kematian korban harus diselidiki oleh polisi meski keluarga korban tidak membuat laporan.

"Walaupun orang tua tidak membuat laporan polisi, tetapi harus diselidiki penyebab kematian anak itu," katanya, Jumat 12 Juli 2024. 

Baca Juga: Miris, Siswa SMAN 1 Cawas Klaten Tewas di Hari Ulang Tahunnya, Usai Diceburkan ke Kolam oleh Teman-temannya Sendiri

"Penyebabnya kan katanya kesetrum. Kesetrumnya itu setrum dari mana? Apakah itu kabel yang terkelupas? Atau itu kabel yang sudah disiapkan untuk tujuan lain?" jelasnya. 

Nahar menambahkan penyelidikan kasus ini penting guna mencegah keberulangan kasus di kemudian hari.

"Jangan sampai misalnya tempat itu (kolam sekolah) nanti digunakan oleh anak yang lain, lalu kemudian mengalami nasib yang sama," katanya.

Baca Juga: Kasus Kematian Siswa di Klaten yang Tewas Diceburkan Temannya di Hari Ulang Tahun Jadi Perhatian KemenPPPA

Sebelumnya, FN (18), Ketua OSIS sebuah SMA Negeri di Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia usai diceburkan oleh teman-temannya ke kolam sekolah di hari ulang tahunnya, pada Senin 8 Juli 2024. 

Di kolam tersebut, korban meninggal diduga akibat tersengat listrik karena menginjak kabel listrik dari mesin pompa yang ada di kolam.

Penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan oleh polisi karena keluarga korban menerima peristiwa tragis ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait